Sekilas

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Sedang belajar di Prodi Doktoral PBI UNS Solo, telah menulis 62 buku/ modul/ jurnal dan 12 PTK, Direktur EDU C&T Centre, mengelola Grup Nulis Buku Mania, serta Motivator Pendidikan, Penelitian, dan Kepenulisan. CP: 08562517895 atau email jwah1972@gmail.com

Kapan KPK Menyidik Korupsi Duit Sertifikasi Guru?

OPINI | 04 June 2013 | 07:56 Dibaca: 505    Komentar: 5    Nihil

Uang memang menyilaukan, bahkan membutakan setiap mata orang normal. Dengan uang, mungkin mereka beranggapan bisa mendapatkan semua kemauannya, semua keinginannya, dan memenuhi kebutuhannya. Karena ambisi serakah itulah, tak lagi mereka memedulikan cara-caranya. Bahkan korupsi pun tak segan dilakukan demi keinginan itu. Dan cara itu teramat tercela karena mengambil hak orang lain tanpa izin. Bahkan itu dilakukan kepada orang-orang yang telah mendidik, membimbing, dan memandaikan mereka hingga mereka bisa memiliki kedudukan tinggi. Itulah nasib guru saat ini.
Saat ini, saya memantau kondisi teman-teman seprofesi di manapun berada, baik melalui obrolan di media sosial maupun SMS atau kegiatan seminar. Ternyata, mereka mengalami kondisi yang sama atas nasib duit sertifikasi mereka. Ada dua persoalan yang muncul atas tunjangan profesi mereka, yaitu mundur dan dikurangi bulannya. Pencairan tunjangan profesi guru sering mundur dari jadwal yang semestinya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah.  Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru dilakukan berdasarkan tenggang waktu, yaitu Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013, Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013, Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013, dan Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013.
Namun, guru harus gigit jari. Hampir semua guru di daerah mengalami nasib serupa, yaitu mundurnya pencairan haknya tersebut. Untuk Triwulan 1, sering pencairan itu mundur hingga akhir Mei, Triwulan 2 mundur hingga Agustus, Triwulan 3 mundur hingga Desember, dan Triwulan 4 dikurangi, atau bahkan tak dibayarkan. Benar-benar memelas sekali nasib guru.
Persoalan kedua adalah dikurangi bulannya alias haknya. Mestinya guru mendapatkan tunjangan profesi sebanyak 12 bulan berdasarkan jadwal di atas. Namun, hampir semua guru di Indonesia mengalami kondisi yang sama, yaitu dikurangi haknya. Pada tahun 2011, saya hanya menerima 11 bulan dan tahun 2012 kemarin, saya hanya mendapatkan 10 bulan. Bahkan, saya sempat membaca berita terjadinya nasib yang lebih tragis. Ada guru yang belum atau tidak mendapatkan haknya hampir semua bulan. Gila benar….!!!
Bisa dibayangkan seberapa besar uang yang dikorupsi. Jika guru di daerah terdiri atas 1000 orang x Rp2 juta (1xgaji pokok) x 1 bulan = Rp2 miliar. Itu baru 1 bulan dan 1000 guru. Indonesia memiliki 409 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi. Kabupaten administrasi dan kota administrasi bukanlah daerah otonom, tetapi merupakan kabupaten/kota tanpa DPRD (Sumber: wikipedia) Itu berarti duit yang dikorupsi bisa mencapai Rp500 miliar untuk satu bulan. Jika dikorupsi 2 bulan, uangnya dapat dikalikan dua. Jika jumlah guru tersertifikasi lebih dari 1000 orang, itu pun dapat dihitung kembali. Luar biasa duit yang dikorupsi, bukan?
Di lembaga penyelenggara pendidikan lainnya, saya mendapati mekanisme pencairan tunjangan profesi yang berbeda. Kebetulan kakak iparku menjadi guru di lingkungan tersebut. Tunjangan profesi guru di lembaganya diberikan setiap 6 bulan atau tiap semester. Saya pun menduga bahwa kebijakan ini dilakukan secara sepihak, yaitu uang tunjangan profesi guru “ditabung” alias disimpan dulu di bank. Setelah mencapai bulan yang diinginkan, barulah uang guru-guru itu ditransfer alias diberikan.
Atas kondisi di atas yang menyentuh hampir semua daerah, tentu saya sangat berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak agar kondisi di atas tidak makin menggila. Jika KPK memang memiliki komitmen memberantas korupsi duit sertifikasi di atas, caranya pun sangat gampang. KPK cukup meminta bukti pembayaran uang tunjangan profesi kepada kepala daerah di Indonesia. Dari laporan pembayaran itulah, KPK dapat melakukan penyesuaian data dengan penerimaan. Sudahkah kepala daerah membayarkan tunjangan profesi kepada guru sebagaimana ketentuan? Berapa bulan uang sertifikasi itu dibayarkan? Berapa jumlah duit yang diselewengkan?
Duit tunjangan profesi guru memang luar biasa banyaknya. Itu disebabkan di semua daerah, jumlah guru selalu mendominasi lembaga pemerintah dibandingkan lembaga atau badan lainnya. Guru tersertifikasi itu dimulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTS/ SMPLB, dan SMA/ MA/ SMK/ SMALB. Berdasarkan data itulah, sering kesejahteraan guru menjadi bahan gunjingan di kalangan pegawai lainnya. Lalu, bisa jadi alasan itulah yang menimbulkan keinginan untuk mengorupsi duit guru-guru tersertifikasi.
Agaknya pejabat di daerah memang terkesan enggan melaksanakan perintah sebagaimana petunjuk teknis pencairan tunjangan profesi. Saya yakin bahwa mereka – pejabat di daerah – itu akan berpikir seribu kali jika KPK segera menyelidiki dugaan korupsi. Pejabat itu begitu enaknya mengambil kebijakan sepihak karena KPK terkesan membiarkan kondisi itu berlarut-larut. Dugaan korupsi tunjangan profesi di atas teramat mencengangkan semua pihak, baik jumlah duitnya maupun korbannya. Jumlah uangnya nantinya bisa triliunan rupiah dan korbannya adalah guru. Mengapa mereka – koruptor itu – tega melukai perasaan guru? Bukankah mereka bisa menjadi pejabat juga karena jasa guru? Kami, guru tersertifikasi Indonesia, menunggu ketegasanmu, KPK!

Sumber : Kompasiana
 
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar