TATA UPACARA BENDERA (TUB)
ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. PP No. 62 tahun 1990 dan PP No 9 tahun 2010 (Ketentuan Keprotokolan mengenai
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan)
4. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
5. Permendiknas RI No 39 tahun 2008 (tentang Pembinaan Kesiswaan)
tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan)
4. Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
5. Permendiknas RI No 39 tahun 2008 (tentang Pembinaan Kesiswaan)
MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan
perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan
kegiatan ini.
perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan
kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek
kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah.
Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap
gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang
akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah.
Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap
gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang
akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1. Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4. Naskah-naskah
- Pancasila
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Naskah Do’a
- Naskah Acara
UPACARA BENDERA DI SEKOLAH KETENTUANNYA SEBAGAI BERIKUT :
Di dalam Permendiknas No 39 Tahun 2008 disebutkan :
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB,
SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler
dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah
membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3
butir 2c).
Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9)
dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara
antara lain:
a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-
hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas
pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan
karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun
2006 tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar
isi tentang standar isi yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga
melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas
yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.
Di dalam Permendiknas No 39 Tahun 2008 disebutkan :
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB,
SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler
dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah
membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3
butir 2c).
Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9)
dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara
antara lain:
a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-
hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas
pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan
karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun
2006 tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar
isi tentang standar isi yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga
melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas
yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.
UNTUK YANG DI INSTANSI PEMERINTAH YANG SETIAP TANGGAL 17 MENGADAKAN UPACARA ATURANNYA SBB :
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981
TENTANG PENYELENGGARAAN UPACARA PENGIBARAN
BENDERA MERAH PUTIH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan upacar pengibaran Bendera
Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan
oleh Instansi Pemerintah, Bank-Bank Pemerintah dan Badan-
Badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun
Daerah, lebih menunjukan kegiatan rutin dan cenderung kurang
bermanfaat;
b. bahwa tujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesaedaran
nasional, tanggung jawab, pengabdian, persatuan, dan disiplin di
kalangan pegawai melalui kegiatan Upacara Bendera sebagaimana
dimaksud huruf a, dirasakan tidak mencapai hasil maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Instruksi
Presiden Nomor 14 Tahun 1981tentang Penyelenggaraan Upacara
Pengibaran Bendera Merah Putih, dengan suatu Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepega
waian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041)sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan LembaranNegara 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Tahun 1980 Nomor 50,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3176).
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Para Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Para Gubernur;
4. Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi Negara;
5. Para Kepala Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6. Para Pemimpin Bank Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara;
Untuk :
PERTAMA : Kecuali Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, meniadakan
kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap
bulan di lingkungan masing-masing
KEDUA : Dengan Instruksi Presiden ini maka Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun
1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
PERWUJUDAN TATA UPACARA SIPIL (TUS) DARI INPRES DAN PERMEN DIKNAS
No 39 TAHUN 2008 DI ATAS YAITU :
- Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai.
- Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
- Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
- Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Penaikan bendera merah-putih oleh petugas.
- Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks pancasila
- Pembacaan UUD 1945
- Pembacaan teks lain sesuai acara
- Sambutan pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
- Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
- Pemimpin barisan membubarkan barisan
PERWUJUDAN TATA UPACARA SIPIL (TUS) DARI INPRES DAN PERMEN DIKNAS
No 39 TAHUN 2008 DI ATAS YAITU :
- Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke pembina upacara bahwa upacara siap mulai.
- Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai, pembina upacara memasuki tempat upacara.
- Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba.
- Pembina memasuki lokasi upacara diantar penanggung jawab.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpinoleh pemimpin upacara.
- Pemimpin upacara lapor kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Penaikan bendera merah-putih oleh petugas.
- Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks pancasila
- Pembacaan UUD 1945
- Pembacaan teks lain sesuai acara
- Sambutan pembina upacara, barisan diistirahatkan. Siapkan jika telah selesai
- Pembacaan Doa
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai
- Penghormatan umum kepada pembina upacara oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab / ketua panitia
- Pemimpin upacara mengembalikan komando ke pemimpin barisan lalu menginggalkan tempat upacara
- Pemimpin barisan membubarkan barisan